Posted inPPN / Faktur Pajak

Faktur pajak 05 besaran tertentu

Faktur pajak 05 atau faktur pajak besaran tertentu merupakan salah satu kode faktur terbaru yang berlaku sejak April 2022. Faktur pajak dengan kode 05 tersebut dapat dikatakan sebagai perngembangan dari kode faktur 04 DPP nilai lain. Kode faktur pajak 05 merupakan salah satu ketentuan baru dalam pembuatan faktur pajak berdasarkan PER 03 PJ 2022

Berdasarkan lampiran PER – 03/PJ/2022, kode faktur pajak 05 ditujukan untuk penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu yang diatur pada Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyeraha. Kode faktur 05 ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:

  • mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
  • melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  • melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

Pada materi kali ini kita akan membahas ketentuan faktur pajak 05 secara umum, perbedaan faktur 05 dan faktur 04, serta JKP tertentu berdasarkan PMK 71 2022. Simak informasi berikut.

Faktur pajak 05 Besaran Tertentu

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa faktur pajak 05 digunakan untuk faktur pajak atas transaksi yang menggunakan besaran tertentu dalam pemungutan PPN. Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa faktur pajak 05 dapat dikatakan sebagai pengembangan faktur 04 yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Beberapa jenis transaksi yang dulunya menggunakan kode faktur 04 seperti jasa pengiriman paket, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), dll sejak 1 April 2022 menggunakan kode faktur 05. Namun bukan berarti saat ini kode 04 sudah tidak digunakan. Terdapat beberapa transaksi yang masih menggunakan kode 04 seperti transaksi pemberian Cuma-Cuma, pemakaian sendiri, dll. Terkait dengan pengkreditan pajak masukan, PKP yang melakukan penyerahan menggunakan kode faktur 05 tidak dapat mengkreditkan PM yang berhubungan dengan transaksi tersebut.

Baca Juga :  FAQ Faktur Pajak Terbaru (Update Oktober 2022)

Perbedaan kode faktur 04 dan kode 05 faktur pajak Besaran tertentu

Perbedaan mendasar dari penggunaan kedua faktur tersebut adalah kode 04 untuk transaksi DPP nilai lain sedangkan kode 05 untuk transaksi dengan besaran tertentu. Pada faktur DPP nilai lain, nilai DPP pada faktur disesuaikan dengan menggunakan nilai lain (seperti nilai lain 10% dari harga untuk jasa pengiriman paket, nilai HPP untuk pemberian Cuma-Cuma, dll). Pada faktur 05, yang disesuaikan bukan nilai DPP namun tarif PPN nya. Misalnya untuk penyerahan jasa pengiriman paket, pada faktur tersebut nilai DPP tetap sesuai dengan harga jual/penggantian, namun tarif PPN tersebut disesuaikan menjadi besaran tertentu sebesar 1,1% (10% dari tarif PPN yang berlaku). Besaran tertentu tersebut dapat berbeda tergantung jenis transaksi yang dilakukan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan perlakuan tersebut, berikut merupakan contoh penerbitan faktur pajak 04 dan 05 atas jasa pengiriman paket senilai Rp 100.000.000 yang dilakukan pada tanggal 3 Maret 2022 dan 12 April 2022.


contoh Faktur pajak 04

Gambar diatas merupakan contoh faktur pajak 04 atas penyerahan jasa pengiriman paket yang menggunakan nilai lain pada tanggal 3 Maret 2022 sehingga masih menggunakan tarif 10%. Dapat dilihat bahwa nilai DPP pada faktur diatas adalah sebesar 10% dari nilai harga jual dan menggunakan tarif PPN sebesar 10 %.

Baca Juga :  Cara input bukti pungut PPN PMSE di aplikasi efaktur

Faktur pajak 05

Gambar diatas merupakan contoh faktur pajak 05 atas penyerahan jasa pengiriman paket pada tanggal 12 April 2022 sehingga sudah menggunakan besaran tertentu 1,1%. Berbeda dengan FP 04 yang menggunakan DPP nilai lain, DPP pada kode 05 tetap sama dengan harga jual, namun tarif yang digunakan berbeda yakni sebesar 1,1% (10% dari tarif PPN).

JKP tertentu PMK 71/PMK.03/2022

Penggunaan faktur pajak 05 dilakukan atas transaksi-transaksi tertentu, Salah satunya adalah atas penyerahan JKP tertentu berdasarkan PMK 71/PMK.03/2022, antara lain:

  • jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
  • jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
  • jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
  • jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  • jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai faktur pajak 05 besaran tertentu, silakan tinggalkan komentar di bawah atau lihat FAQ Faktur Pajak terbaru (klik link)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *