Posted inKUP / NPWP

Segera Pemutakhiran data, NIK jadi NPWP!

Pemutakhiran data. Penerbitan Undang-undang HPP yang lalu (UU Nomor 7 Tahun 2021) memberikan beberapa perubahan. Salah satu perubahan yang akan kita bahas kali ini adalah pemberlakuan NIK jadi NPWP. Penggunaan NIK menjadi NPWP tersebut ditujukan untuk memudahkan administrasi kependudukan dan perpajakan. Kebijakan tersebut juga mendukung kebijakan satu data Indonesia, yaitu perlunya mengatur pencantuman nomor identitas tunggal terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Saat ini dalam melaksanakan administrasi perpajakan, wajib pajak menerima NPWP berupa angka 15 digit (selanjutnya akan disebut NPWP 15). Dalam perubahan NIK menjadi NPWP tersebut akan disebut sebagai NPWP 16, karena NIK terdiri dari 16 digit.

Bagaimana penggunaan NPWP 16?

Sesuai dengan hal yang telah disebutkan sebelumnya untuk wajib pajak penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP 16. Namun untuk wajib pajak badan atau wajib pajak bukan penduduk (warga negara asing) yang tidak memiliki NIK dan telah memiliki NPWP 15 maka akan terdapat ketentuan khusus. Untuk kedua wajib pajak tersebut NPWP 16 akan terdiri dari angka 0 ditambahkan dengan NPWP 15.

Untuk wajib pajak penduduk, untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP 16 perlu dilakukan pemutakhiran data.

Kapan NPWP 16 (NIK jadi NPWP) mulai berlaku?

Penggunaan NPWP 16 sudah mulai berlaku sejak 14 Juli 2022. Namun dalam penerapannya pada sistem perpajakan (aplikasi dan sistem lainnya) akan dilakukan secara bertahap hingga 31 Desember 2023. Diharapkan pada 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru (NPWP 16) tersebut.

Baca Juga :  Cara Menonaktifkan NPWP (WP NE)

Apa itu pemutakhiran data?

Dalam menggunakan data NIK sebagai NPWP, perlu dilakukannya pemadanan data dengan data kependudukan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian data perpajakan dengan data kependudukan yang telah disediakan oleh Ditjen Dukcapil. Selain itu, pemadanan data juga diperlukan dengan tujuan menghindari adanya NPWP ganda yang banyak terjadi.

Pemutakhiran data tersebut dilakukan paling lambat 31 Desember 2023, khususnya untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Apabila setelah jangka waktu yang ditentukan wajib pajak orang pribadi penduduk juga belum melakukan pemutakhiran tersebut, Maka wajib pajak tersebut tidak dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP.

Namun, saat ini Direktur Jenderal Pajak masih membukan kesempatan untuk melakukan perpajangan jangka waktu tersebut apabila masih terdapat kendala dalam kesiapan sistem perpajakan atau pihak lain yang memberikan layanan administrasi yang membutuhkan NPWP.

Apa data yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data?

Dalam melakukan pemutakhiran data, terdapat beberapa data yang dibutuhkan antara lain :

  1. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, berupa:
  • Data kependudukan berupa NIK dan KK (untuk WP penduduk)
  • data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
  • data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
  • data Klasifikasi Lapangan Usaha; dan
  • data unit keluarga;
  1. Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, berupa:
  • data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
  • data alamat tempat kedudukan Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya; dan
  • data Klasifikasi Lapangan Usaha
Baca Juga :  PMK 149 /PMK.03/ 2021, PMK Insentif Pajak Diubah Lagi

Bagaimana cara pemutakhiran data secara online?


Pemutakhiran data

Terdapat beberapa saluran untuk melakukan pemutakhiran data. Salah satu cara pemutakhiran data dan merupakan cara termudah adalah melalui laman DJPOnline. Perlu diketahui bahwa untuk melakukan pemutakhiran secara online, wajib pajak harus memiliki akun DJPOnline terlebih dahulu. Langkah pemutakhiran data secara online adalah sebagai berikut.

  1. Login ke laman djponline.pajak.go.id
  2. Pilih menu profil
  3. Pada menu data utama, klik validasi dan lengkapi data kependudukan (NIK dan KK).
  4. Setelah valid, klik ubah profil.
  5. Lakukan hal yang sama pada data lainnya (email dan nomor telepon), Data KLU (klasifikasi lapangan usaha), data anggota keluarga.
  6. Pada menu tersebut lengkapi data yang dibutuhkan lalu klik ubah profil.
  7. Pastikan status validasi pada setiap menu data telah memberikan hasil valid.

Selain pemutakhiran data secara online, wajib pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data melalui contact center Kring Pajak, email klarifikasi yang dikirimkan KPP, atau saluran lain yang ditentukan oleh DJP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *