Posted inKUP / NPWP

Cara Menonaktifkan NPWP (WP NE)

Penghasilan dibawah PTKP? NPWP sudah tidak digunakan? Non Efektifkan saja. Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) merupakan WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Hal tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online atau tertulis ke KPP terdaftar. Permohonan tersebut dapat dilakukan apabila WP telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Non Efektif. Apabila dikemudian hari, tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, dapat diajukan permohonan pengaktifan kembali WP Non Efektif.

Kriteria Penetapan WP NE

  1. WP OP yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan bebas dan penghasilan dibawah PTKP.
  3. WP OP yang tidak memenuhi persyaratan objektif dan memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif.
  4. WP OP yang sudah menjadi SPLN dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
  5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. WP yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak selama 2 tahun berturut-turut.
  7. WP yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  8. WP yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. WP yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB PPN KMS.
  10. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut tetapi belum dihapuskan.
  11. WP selain yang disebutkan diatas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan.
Baca Juga :  Pengaktifan Kembali WP Non Efektif

Permohonan penetapan NPWP Non Efektif (WP NE)

Permohonan NE secara elektronik

Saat ini permohonan secara elektronik hanya dapat dilakukan melalui contact center. Contact center yang dimaksud adalah Kring Pajak. Saat ini permohonan secara elektronik hanya dapat dilakukan oleh WP sesuai dengan kriteria 1, 2, dan 3 diatas. Permohonan dapat diajukan ke Kring Pajak melalui telepon ataupun melalui livechat. Berikut langkah-langkah permohonan tersebut.

  • Hubungi Kring pajak melalui telepon 1500200 atau melalui livechat di laman Pajak.go.id saat jam kerja.
  • Masuk ke Layanan berNPWP atau sebagai Wajib Pajak.
  • Sebutkan alasan NE.
  • Petugas akan melakukan validasi data. Data yang dibutuhkan adalah:
  1. NPWP;
  2. Nama WP;
  3. NIK;
  4. Alamat terdaftar;
  5. Email terdaftar; dan
  6. Nomor telepon terdaftar.
  • Apabila Sudah sesuai, akan dikonfirmasi oleh petugas. Setelah dikonfirmasi, Petugas akan mengirimkan surat penetapan WP NE melalui email.

Permohonan NE secara tertulis

Permohonan secara tertulis dapat diajukan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirimkan melalui pos/jasa ekspedisi lain. Permohonan diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan surat pernyataan WP NE dan dokumen pendukung. Dokumen pendukung yang dimaksud adalah dokumen yang mendukung alasan penetapan WP NE. Apabila ingin mengajukan permohonan melalui pos, alamat KPP dapat dilihat di sini.

Baca Juga :  Permintaan Sertifikat Elektronik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *