Tanggal 30 Juli 2021 lalu Kementrian Keuangan menerbitkan ketentuan baru PMK 103/PMK.010/2021 yang mencabut ketentuan sebelumnya PMK 21/PMK.010/2021. Penggantian PMK tersebut memperpanjang berlakunya insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sampai dengan akhir tahun 2021 (Masa pajak Desember 2021).
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak juga menerbitkan Insentif pajak Covid 19 tahun 2021, Insentif PPN Sewa ruangan, dll.
Insentif PPN DTP rumah diberikan atas penyerahan yang dilakukan pada masa Maret 2021-Desember 2021 Penyerahan atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun ini diberikan PPN DTP sebesar 100% dan 50 % tergantung dari harga jual rumah tapak atau unit hunian rumah susun tersebut. Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut terkait dengan persyaratan, besaran insentif, kewajiban penjual, dll silakan simak informasi berikut.
Persyaratan Objek Insentif PPN DTP
Penyerahan Rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan :
- Harga jual paling tinggi Rp 5.000.000.000 (5 Miliar);
- Merupakan unit baru dan dalam kondisi siap huni;
- Telah mendapat kode identitas rumah;
- Belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
- Tidak akan dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Jangka waktu Insentif PPN DTP Rumah
Insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan yang terjadi pada saat:
- ditandatanganinya akta jual beli; atau
- ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,
serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.
Besaran Insentif PPN
PPN DTP diberikan dengan ketentuan besaran sebagai berikut :
- Sebesar 100 % dari PPN terutang atas penyerahan dengan harga jual paling tinggi sebesar Rp 2.000.000.000 (2 Miliar);
- Sebesar 50 % dari PPN terutang atas penyerahan dengan harga jual diatas Rp 2.000.000.000 (2 Miliar) sampai dengan Rp 5.000.000.000 (5 Miliar)
Kewajiban penjual (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (Penjual) yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memanfaatkan PPN DTP wajib membuat :
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
- Mendaftarkan BAST (Berita acara serah terima).
Penerbitan Faktur pajak
Faktur Pajak harus dibuat dengan benar dan lengkap. Faktur Pajak harus dilengkapi dengan kode identitas rumah pada kolom nama barang dan dibuat dengan ketentuan sebagai berikut.
- Untuk PPN DTP 100% : membuat Faktur Pajak 07, dengan DPP 100% dari harga jual
- Untuk PPN DTP 50% : membuat 2 (dua) faktur pajak
- Kode faktur 01, dengan DPP 50% dari harga jual
- Kode faktur 07, dengan DPP 50% dari harga jual
Faktur pajak dengan kode 07 harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103 /PMK.010/2021”. Keterangan tersebut dicantumkan dengan cara :
- Pilih detail keterangan nomor 7 (penyerahan PPN tidak dipungut) setelah rekam faktur.
- Pilih keterangan Penyerahan Rumah tapak atau unit hunian rumah susun
- Keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAB EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021” akan otomatis muncul di bagian bawah.
- Apabila tidak terdapat keterangan tambahan tersebut atau keterangan yang muncul masih berdasarkan PMK 21 2021, Lakukan singkronisasi cap terlebih dahulu.
Laporan realisasi insentif PPN dTP
Laporan realisasi disampaikan cukup dengan cara melaporkan faktur pajak tersebut (yang telah dijelaskan di atas) pada SPT Masa PPN.
BAST (berita acara serah terima)
Berita acara serah terima (BAST) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian PUPR paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.