Posted inPPN / Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Penerbitan faktur pajak tersebut harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Sebelumnya telah dijelaskan tentang beberapa kelengkapan yang harus dicantumkan pada “Faktur Pajak, Pengertian, Bentuk, Dan Penggunaanya”. Salah satu komponen dari kelengkapan faktur pajak tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak atau sering juga disebut sebagai NSFP, merupakan salah satu keterangan yang harus dimuat atau dicantumkan pada faktur Pajak. Berdasarkan ketentuan PER-24/PJ/2012, Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Permintaan Nomor seri faktur pajak

Permohonan permintaan dapat dilakukan oleh PKP secara online atau diajukan secara langsung ke KPP terdaftar. Permohonan secara langsung dilakukan dengan menyampaikan Surat permintaan NSFP yang telah diisi dan ditandatangani ke KPP terdaftar. Setelah mengajukan permohonan permintaan tersebut PKP akan menerima Surat pemberian NSFP pada hari yang sama setelah berkas diterima secara lengkap.

Cara melakukan permintaan NSFP secara Online

  1. Pastikan pada browser telah terinstal sertifikat elektronik.
  2. Login ke akun enofa.
  3. Pilih menu permintaan NSFP.
  4. Apabila muncul pop up sertifikat, Pastikan sertifikat sudah sesuai lalu klik OK.
  5. Isi data pemohon dan jumlah yang diminta.
  6. Klik proses.

jumlah Nomor seri faktur pajak yang dapat diminta

A. Bagi PKP Baru

Bagi PKP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur pajak, jumlah nomor seri yang diminta adalah paling banyak 75 nomor seri.

Baca Juga :  Faktur pajak gabungan dan contoh kasus

B. Selain PKP Baru

Bagi PKP yang sudah pernah menerbitkan faktur pajak dan telah melaporkan faktur pajak tersebut pada SPT Masa PPN, Jumlah nomor seri yang dapat diberikan berlaku ketentuan berikut.

  1. Apabila jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan selama 3 masa pajak sebelumnya (yang telah jatuh tempo dan dilaporkan pada SPT Masa PPN) sama dengan atau kurang dari 75 faktur pajak, maka jumlah yang dapat diberikan kepada PKP paling banyak 75 nomor seri.
  2. Apabila jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan selama 3 masa pajak sebelumnya (yang telah jatuh tempo dan dilaporkan pada SPT Masa PPN) lebih dari 75 faktur pajak, Maka jumlah yang dapat diberikan kepada PKP paling banyak 120% dari jumlah faktur pajak yang diterbitkan selama 3 masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPN.

Pemohonan Nomor seri faktur pajak dengan jumlah tertentu

Apabila dalam menjalankan usahanya PKP membutuhkan NSFP dalam jumlah tertentu (misalnya meminta ribuan nomor seri), PKP dapat mengajukan permintaan dengan jumlah tertentu. Permohonan ini dapat diajukan oleh:     

  1. PKP baru (maksimal 3 bulan sejak dikukuhkan sebagai PKP)
  2. PKP yang baru saja melakukan pemusatan tempat PPN terutang (maksimal 3 bulan sejak melakukan pemusatan)
  3. PKP mengalami peningkatan usaha,

Permohonan tersebut diajukan secara langsung ke KPP terdaftar. Permohonan diajukan dengan menyampaikan surat permintaan nomor seri dengan jumlah tertentu dan menyebutkan proyeksi nomor seri yang dibutuhkan pada 3 masa selanjutnya.

Kendala error saat permintaan NSFP melalui enofa

A. Error certificate invalid saat permintaan NSFP

Apabila muncul keterangan sertifikat tidak valid pada saat memilih menu permintaan NSFP di laman enofa, kemungkinan besar Sertifikat elektronik belum terinstal di browser yang digunakan. Notifikasi error ini dapat diatasi dengan cara menginstal sertifikat elektronik pada browser yang digunakan. Error ini juga dapat muncul apabila sertifikat elektronik yang digunakan sudah expired. Untuk mengatasi error tersebut, Pastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan lakukan impor ulang sertifikat elektronik pada browser yang digunakan.

Baca Juga :  Cara Melakukan Pemindahbukuan Pajak

B. Your connection is not secure saat permintaan NSFP

Apabila muncul keterangan error your connection is not secure (sambungan anda tidak aman) pada saat mengakses enofa atau pada saat klik menu permintaan NSFP, Pilih opsi advance (lanjutkan) pada notifikasi tersebut. Setelah memilih advance (lanjutkan), Pilih opsi proceed to efaktur.pajak.go.id (lanjutkan ke efaktur). Selajutnya lanjutkan permintaan NSFP

Apabila tidak terdapat opsi advance (lanjutkan) dan hanya terdapat opsi go back (kembali) pada notifikasi tersebut, lakukan permohonan permintaan menggunakan browser yang berbeda dan pilih opsi advance apabila masih terdapat notifikasi error tersebut. Sebelum menggunakan browser berbeda, Pastikan sertifikat elektronik telah terinstal pada browser tersebut.

C. Data faktur pajak 3 bulan terakhir tidak sesuai

Apabila data jumlah faktur pajak yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir tidak sesuai dengan jumlah faktur pajak yang sebenarnya diterbikan setelah dilakukan perhitungan, klik hitung ulang dan lakukan login ulang akun enofa. Apabila data tersebut belum berubah atau masih berbeda dengan jumlah sebenarnya, Hubungi kring pajak melalui telepon 1500200 atau livechat di pajak.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *