Cara update efaktur 3.1 dan perubahan efaktur 3.1
Efaktur 3.2 Saat ini aplikasi efaktur sudah menggunakan versi 3.2. Klik link berikut efaktur versi 3.2 Cara update efaktur 3.2 Beberapa saat yang lalu direktorat
Efaktur 3.2 Saat ini aplikasi efaktur sudah menggunakan versi 3.2. Klik link berikut efaktur versi 3.2 Cara update efaktur 3.2 Beberapa saat yang lalu direktorat
Dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai PKP (pengusaha kena pajak) yaitu membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN melalui web efaktur, Tidak jarang ditemui kendala-kendala. Salah
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Penerbitan faktur pajak tersebut
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN. Salah satu kewajiban bagi wajib
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai faktur pajak digunggung, terlebih dahulu Kita akan membahas tentang apa itu faktur pajak. Berdasarkan definisi menurut Undang-undang PPN, Faktur Pajak adalah bukti
Salah satu kewajiban dari Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah melakukan penerbitan faktur pajak dan melaporkannya pada SPT Masa PPN. Penerbitan faktur
Senin, 9 Agustus 2021 pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Seiring dengan pemberitahuan tersebut, Pemerintah juga mengumumkan bahwa pusat perbelanjaan mulai dibuka secara
Tanggal 30 Juli 2021 lalu Kementrian Keuangan menerbitkan ketentuan baru PMK 103/PMK.010/2021 yang mencabut ketentuan sebelumnya PMK 21/PMK.010/2021. Penggantian PMK tersebut memperpanjang berlakunya insentif PPN
Pada Tahun 2020 lalu Corona Virus Disease 2019 (covid 19) mulai merebak di sejumlah daerah di Indonesia. Pandemi Covid 19 adalah bencana global yang bersifat